Kejaksaan akui menghentikan kasus korupsi di PTBA



JAKARTA. Alih-alih menuntaskan kasus, sepanjang tahun 2011, Kejaksaan Agung malah menghentikan penyidikan atas tiga kasus yang sedang ditangani.Pihak kejaksaan beralasan, dihentikannya ketiga kasus tersebut karena penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan. "Jadi kalau tidak terbukti terjadi kerugian negara kenapa harus dipaksakan untuk dilanjutkan?" ujar Jaksa Agung Basrief Arief.Dalam laporan akhir tahun korps Adhyaksa tersebut, Basrief menyebutkan, setidaknya ada tiga kasus yang dihentikan penyidikannya di 2011. Di antaranya, kasus korupsi di PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA), PT Riani Kertas, serta kasus korupsi kepala daerah Kalimantan Selatan, Rudi Arifin.Sementara itu, menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, surat keputusan dihentikannya perkara di PTBA sudah dikeluarkan sejak tanggal 30 Mei 2011 lalu. Kasus ini terjadi pada tahun 2009, yang bermula dari proyek pengadaan floating crane, jasa bongkar muat batubara, di Pelabuhan Tarahan Bandar Lampung oleh PTBA.Semua kasus di atas penyidikannya sudah dilakukan sejak tahun 2010 lalu, kecuali untuk PTBA. Kasus tersebut mulai diselidiki kejaksaan sejak tahun 2008. Sama dengan kasus PTBA, dua kasus lainnya dihentikan karena menurut perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak ada kerugian yang dialami negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie