KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji ketentuan baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan terkait recovery asset atau pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi. Hal itu ia ungkapkan dalam rapat dengar pendapat dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil terkait program legislasi nasional (Prolegnas). Baca Juga: Isu Ahok dan Antasari Azhar jadi anggota Dewan Pengawas KPK, ini kata Jokowi
Kejaksaan bakal bisa menyadap pada tahap pelaksanaan putusan Tipikor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji ketentuan baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan terkait recovery asset atau pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi. Hal itu ia ungkapkan dalam rapat dengar pendapat dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil terkait program legislasi nasional (Prolegnas). Baca Juga: Isu Ahok dan Antasari Azhar jadi anggota Dewan Pengawas KPK, ini kata Jokowi