KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eksekusi aset-aset rampasan dari terpidana kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya terus dilakukan untuk mengganti kerugian negara . Hingga sekarang, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat hasil eksekusi baru mencapai Rp 17,79 miliar. Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 16,8 triliun. Itu berarti masih ada kekurangan yang cukup signifikan dari hasil eksekusi yang saat ini sudah didapatkan. Kepala PPA Kejagung, Elan Suherlan bilang bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan eksekusi tersebut dengan pelelangan dan sebelumnya dilakukan penilaian terhadap semua barang rampasan tersebut.
Kejaksaan baru eksekusi aset jiwasraya senilai Rp 17,79 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eksekusi aset-aset rampasan dari terpidana kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya terus dilakukan untuk mengganti kerugian negara . Hingga sekarang, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat hasil eksekusi baru mencapai Rp 17,79 miliar. Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 16,8 triliun. Itu berarti masih ada kekurangan yang cukup signifikan dari hasil eksekusi yang saat ini sudah didapatkan. Kepala PPA Kejagung, Elan Suherlan bilang bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan eksekusi tersebut dengan pelelangan dan sebelumnya dilakukan penilaian terhadap semua barang rampasan tersebut.