KONTAN.CO.ID - BEIJING. Kejaksaan Beijing memprakarsai gugatan untuk kepentingan publik sipil terhadap anak usaha Tencent pada hari Jumat. Dalam gugat itu disebutkan bahwa "youth mode" yang terdapat pada aplikasi pesan sosial populer WeChat, tidak mematuhi undang-undang yang melindungi anak di bawah umur. Gugatan itu diprakarsai oleh Kejaksaan Rakyat Distrik Haidian Beijing terhadap Shenzhen Tencent Computer Systems Co Ltd. Pengajuan gugatan tersebut telah diposting di JCRB.com, sebuah situs web yang dijalankan oleh jaksa tinggi China. Namun dalam pengajuan gugatan itu, tidak disebutkan bagaimana "youth mode" pada WeChat melanggar hukum di China. Mengutip Reuters, hingga berita ini diturunkan Tencent tidak segera menanggapi permintaan wawancara.
Kejaksaan Beijing memulai gugatan terhadap anak usaha Tencent, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Kejaksaan Beijing memprakarsai gugatan untuk kepentingan publik sipil terhadap anak usaha Tencent pada hari Jumat. Dalam gugat itu disebutkan bahwa "youth mode" yang terdapat pada aplikasi pesan sosial populer WeChat, tidak mematuhi undang-undang yang melindungi anak di bawah umur. Gugatan itu diprakarsai oleh Kejaksaan Rakyat Distrik Haidian Beijing terhadap Shenzhen Tencent Computer Systems Co Ltd. Pengajuan gugatan tersebut telah diposting di JCRB.com, sebuah situs web yang dijalankan oleh jaksa tinggi China. Namun dalam pengajuan gugatan itu, tidak disebutkan bagaimana "youth mode" pada WeChat melanggar hukum di China. Mengutip Reuters, hingga berita ini diturunkan Tencent tidak segera menanggapi permintaan wawancara.