JAKARTA. Kejaksaan Agung kembali bikin bingung. Setelah sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy bilang dirinya hakul yakin tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini dan kasus ini merupakan kasus perdata biasa, kini giliran Jaksa Agung, Hendarman Supandji angkat bicara. Hendarman, yang telah menerima usulan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi PT Asabri Jilid II ini, enggan buru-buru mengeluarkan SP3 karena menurutnya kasus Asabri belum final. Selanjutnya, Hendarman akan memberikan petunjuk pada Jampidsus untuk menyelidiki kembali kasus ini. "Kasus ini belum final dan belum ada kasasi," katanya. Februari tahun lalu, jaksa menetapkan Tan Kian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri sebesar US$ 13 juta. Tan Kian sendiri terkenal sebagai pengusaha properti pemilik Plaza Mutiara, Hotel JW Marriot, dan Ritz Carlton. Perjalanan kasus Asabri yang merugikan negara hingga Rp 410 miliar ini dihentikan karena dianggap masuk ke dalam pidana umum.
Kejaksaan Belum Berniat Keluarkan SP3 Kasus Tan Kian
JAKARTA. Kejaksaan Agung kembali bikin bingung. Setelah sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy bilang dirinya hakul yakin tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini dan kasus ini merupakan kasus perdata biasa, kini giliran Jaksa Agung, Hendarman Supandji angkat bicara. Hendarman, yang telah menerima usulan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi PT Asabri Jilid II ini, enggan buru-buru mengeluarkan SP3 karena menurutnya kasus Asabri belum final. Selanjutnya, Hendarman akan memberikan petunjuk pada Jampidsus untuk menyelidiki kembali kasus ini. "Kasus ini belum final dan belum ada kasasi," katanya. Februari tahun lalu, jaksa menetapkan Tan Kian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri sebesar US$ 13 juta. Tan Kian sendiri terkenal sebagai pengusaha properti pemilik Plaza Mutiara, Hotel JW Marriot, dan Ritz Carlton. Perjalanan kasus Asabri yang merugikan negara hingga Rp 410 miliar ini dihentikan karena dianggap masuk ke dalam pidana umum.