JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan batas waktu kepada PT Indosat Mega Media (IM2) soal kepastian pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Kejagung memberikan batas waktu hingga 6 November 2014 kepada IM2 untuk membayar ganti rugi. Sebagai catatan, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa IM2 terbukti merugikan negara dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz) atau 3G. Mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, juga terseret kasus ini. Jaksa Muda Pidana Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono menyatakan, pada 20 Oktober 2014, Kejaksaan Agung telah menggelar pertemuan dengan IM2 untuk membahas uang pengganti tersebut. Kini, tim jaksa eksekutor tengah merundingkan mengenai eksekusi uang pengganti kerugian negara itu. "Kesepakatannya batas waktu penggantian adalah tanggal 6 November 2014," kata Widyo, Minggu (26/10).
Kejaksaan beri batas IM2 bayar ganti rugi
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan batas waktu kepada PT Indosat Mega Media (IM2) soal kepastian pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Kejagung memberikan batas waktu hingga 6 November 2014 kepada IM2 untuk membayar ganti rugi. Sebagai catatan, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa IM2 terbukti merugikan negara dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz) atau 3G. Mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, juga terseret kasus ini. Jaksa Muda Pidana Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono menyatakan, pada 20 Oktober 2014, Kejaksaan Agung telah menggelar pertemuan dengan IM2 untuk membahas uang pengganti tersebut. Kini, tim jaksa eksekutor tengah merundingkan mengenai eksekusi uang pengganti kerugian negara itu. "Kesepakatannya batas waktu penggantian adalah tanggal 6 November 2014," kata Widyo, Minggu (26/10).