JAKARTA. Dari dulu hingga sekarang Kejaksaan Agung belum menerima surat kuasa khusus untuk menggugat pengutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Karena itu, Jaksa Agung Basrief Arief meminta kepastian kapan menteri keuangan akan mengirimkan surat kuasa itu.Basrief mengaku akan berkoordinasi dengan menteri keuangan untuk mempercepat pengeluaran Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menggugat penunggak utang BLBI Sjamsul Nursalim itu. Sebab, dia beralasan surat kuasa itu perlu untuk menggugat Sjamsul ke pengadilan. "Akan saya lihat kembali kendalanya dimana," katanya, Selasa (30/11).Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, pihaknya menunggu SKK tersebut. Pihaknya menduga menteri keuangan masih menghitung kerugian negara atas utang Sjamsul tersebut. ”Ada yang belum pas, kalau sudah yakin, baru mengeluarkan SKK. Menteri keuangan masih membahasnya,” katanya.Kejaksaan Agung sudah jauh-jauh hari memberikan pendapat hukum tentang kasus tersebut. Mereka telah membentuk tim untuk melakukan penilaian secara yuridis terhadap kasus yang masih menyisakan tunggakan pada negara sebesar Rp 4,758 triliun rupiah tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kejaksaan desak menteri keuangan segera keluarkan SKK BLBI
JAKARTA. Dari dulu hingga sekarang Kejaksaan Agung belum menerima surat kuasa khusus untuk menggugat pengutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Karena itu, Jaksa Agung Basrief Arief meminta kepastian kapan menteri keuangan akan mengirimkan surat kuasa itu.Basrief mengaku akan berkoordinasi dengan menteri keuangan untuk mempercepat pengeluaran Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menggugat penunggak utang BLBI Sjamsul Nursalim itu. Sebab, dia beralasan surat kuasa itu perlu untuk menggugat Sjamsul ke pengadilan. "Akan saya lihat kembali kendalanya dimana," katanya, Selasa (30/11).Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, pihaknya menunggu SKK tersebut. Pihaknya menduga menteri keuangan masih menghitung kerugian negara atas utang Sjamsul tersebut. ”Ada yang belum pas, kalau sudah yakin, baru mengeluarkan SKK. Menteri keuangan masih membahasnya,” katanya.Kejaksaan Agung sudah jauh-jauh hari memberikan pendapat hukum tentang kasus tersebut. Mereka telah membentuk tim untuk melakukan penilaian secara yuridis terhadap kasus yang masih menyisakan tunggakan pada negara sebesar Rp 4,758 triliun rupiah tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News