JAKARTA. Tim Eksekutor dari Kejaksaan didampingi pusat pemulihan aset (PPA) melakukan eksekusi dan verifikasi sejumlah harta terpidana korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang dititipkan pada Bank Indonesia (BI), Senin (17/11). Harta mantan pegawai Dirjen Pajak itu meliputi uang senilai US$ 659.800, S$ 9.980.034, dan Rp 201.089.000, berikut 31 keping logam mulia @100 gr. Eksekusi dan verifikasi harta Gayus yang divonis 31 tahun penjara itu dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didampingi jaksa dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting didampingi Kepala PPA Kejaksaan langsung memimpin proses eksekusi tersebut. Datas Ginting menjelaskan, kejaksaan belum mengeksekusi semua harta Gayus Tambunan karena masih dalam proses administratif. “Kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 %. Harta Gayus yang lainnya masih kami proses dan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kami tuntaskan. Kami juga hanya mengeksekusi harta-harta Gayus sebagaimana perintah putusan hakim MA,” papar Datas Ginting melalui siaran pers kepada KONTAN.
Kejaksaan eksekusi harta Gayus Tambunan di BI
JAKARTA. Tim Eksekutor dari Kejaksaan didampingi pusat pemulihan aset (PPA) melakukan eksekusi dan verifikasi sejumlah harta terpidana korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang dititipkan pada Bank Indonesia (BI), Senin (17/11). Harta mantan pegawai Dirjen Pajak itu meliputi uang senilai US$ 659.800, S$ 9.980.034, dan Rp 201.089.000, berikut 31 keping logam mulia @100 gr. Eksekusi dan verifikasi harta Gayus yang divonis 31 tahun penjara itu dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didampingi jaksa dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting didampingi Kepala PPA Kejaksaan langsung memimpin proses eksekusi tersebut. Datas Ginting menjelaskan, kejaksaan belum mengeksekusi semua harta Gayus Tambunan karena masih dalam proses administratif. “Kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 %. Harta Gayus yang lainnya masih kami proses dan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kami tuntaskan. Kami juga hanya mengeksekusi harta-harta Gayus sebagaimana perintah putusan hakim MA,” papar Datas Ginting melalui siaran pers kepada KONTAN.