JAKARTA. Kendati sudah dibebaskan Pengadilan Negeri Tangerang, nyatanya kasus Prita Mulyasari versus Rumah Sakit Omni International terus bergulir. Setelah memastikan kasasi, Kejaksaan kini tengah mempersiapkan bukti-bukti dan argumentasi yang akan dibawa dalam sidang kasasi. "Menyiapkan bukti baru. Kita menyampaikan argumentasi tentang adanya pencemaran nama baik, " tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto di Jakarta, Rabu (30/12). Ia juga menampik tudingan bahwa keinginan jaksa melakukan kasasi karena sejumlah failitas yang diberikan Omni kepada Kejaksaan Negeri Tangerang."Itu keliru anggapan itu kita luruskan," tandas Didiek.
Kejaksaan: Kasasi Prita Bukan Titipan Omni
JAKARTA. Kendati sudah dibebaskan Pengadilan Negeri Tangerang, nyatanya kasus Prita Mulyasari versus Rumah Sakit Omni International terus bergulir. Setelah memastikan kasasi, Kejaksaan kini tengah mempersiapkan bukti-bukti dan argumentasi yang akan dibawa dalam sidang kasasi. "Menyiapkan bukti baru. Kita menyampaikan argumentasi tentang adanya pencemaran nama baik, " tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto di Jakarta, Rabu (30/12). Ia juga menampik tudingan bahwa keinginan jaksa melakukan kasasi karena sejumlah failitas yang diberikan Omni kepada Kejaksaan Negeri Tangerang."Itu keliru anggapan itu kita luruskan," tandas Didiek.