JAKARTA. Sudah lewat sebulan sejak putusan peninjauan kembali (PK) perkara cessie Bank Bali, salah satu terpidana yakni Djoko Soegiarto Tjandra (Joker) tetap belum tersentuh. Kejaksaan masih kepayahan mengejar mantan Direktur PT Era Giat Prima yang kabarnya terakhir berada di Singapura itu. Konon Djoko berada di Singapura lantaran menunggu ayahnya yang sedang kena kanker. Kejaksaan sudah melacak lokasi Djoko di Singapura lewat surat yang telah dikirim lewat jasa kurir internasional. "Kami mendapat surat dari Singapura melalui DHL," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Setia Untung Arimuladi, Senin (13/7). Dengan melacak alamat pengirim layanan ekspres itu, beberapa waktu lalu, kejaksaan telah melakukan pengecekan alamat langsung ke Singapura. Sayang, petugas kejaksaan ternyata pulang dengan tangan hampa.
Di luar itu, Kejaksaan Agung juga telah menempuh upaya keras dengan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) segera mencabut paspor Djoko. Sayang hingga hari ini, jaksa belum menerima konfirmasi dari pihak imigrasi soal pencabutan paspor tersebut. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Depkumham R. Muchdor tidak memberi konfirmasi soal ini. Ia tidak menjawab pesan singkat dan panggilan telepon yang dikirim KONTAN. Segendang sepenarian dengan Muchdor, kuasa hukum Djoko Tjandra OC Kaligis juga tidak mau mengonfirmasi soal posisi kliennya saat ini apalagi menyebut sampai kapan dia bersembunyi. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku, ada masalah birokrasi yang menghambat proses pencabutan paspor Djoko. "Tapi kami sudah kirim ulang permohonan," ujarnya. Ia berharap, pencabutan paspor tersebut bisa menghambat Djoko kabur dari Singapura ke negara lain. Hendarman juga sudah menyiapkan upaya lain buat menjerat Djoko. Salah satunya dengan meminta bantuan lembaga International Association of Anti Corruption Authority (IACA). Langkah ini diambil lantaran pemulangan Djoko lewat permintaan bantuan Star Initiative atau lewat mutual legal assistance (MLA) memiliki banyak kendala. "Kami tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Singapura," ujarnya. Oleh sebab itu, Hendarman bakal mengadukan masalah ini ke PBB dalam pertemuan United Convention Against Corruption (UNCAC) di Yunani, Desember 2009 nanti. "Ada negara yang menghambat penangkapan koruptor," ujarnya pekan lalu. Dengan kondisi seperti ini, kejaksaan tetap tak mau dituding sebagai sumber persoalan kaburnya Djoko lantaran dianggap lambat mengeksekusi putusan PK Mahkamah Agung (MA). "Sebagai eksekutor, kami sudah bekerja maksimal," dalih Untung.
Anggota Badan Pekerja dan Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho punya pendapat berbeda. Menurut dia, selama ini jaksa terlalu lunak terhadap terdakwa hak tagih Bank Bali itu. "Jaksa terlalu kompromistis," ujarnya. Seharusnya, kata Emerson, jaksa segera menetapkan status buron Djoko dari awal mula mangkir dari panggilan jaksa dalam proses eksekusi. "Yang terjadi selama ini, jaksa terlalu banyak menuruti keinginan Djoko," tandasnya. Sementara itu, juru bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah mengaku juga belum menerima kabar terbaru soal keberadaan Djoko Tjandra di luar negeri. Kabar terakhir yang mereka terima adalah saat ia bepergian ke Papua Nugini sebulan silam. "Dari Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, saya belum dapat informasi apa pun soal dia," ujar Teuku. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Hendra Gunawan