JAKARTA. Tak menunggu lama, Kejaksaan Agung langsung melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/12) siang. Pelimpahan perkara ini dilakukan hanya dua jam setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Agung. "Bahwa tadi kami sudah melakukan pelimpahan perkara tahap II. Dan saat ini, perkara atas nama Ir Basuki Tjahaja Purnama telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Mohamad Rum, di Kejaksaan Agung.
Kejaksaan limpahkan kasus Ahok ke PN Jakut
JAKARTA. Tak menunggu lama, Kejaksaan Agung langsung melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/12) siang. Pelimpahan perkara ini dilakukan hanya dua jam setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Agung. "Bahwa tadi kami sudah melakukan pelimpahan perkara tahap II. Dan saat ini, perkara atas nama Ir Basuki Tjahaja Purnama telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Mohamad Rum, di Kejaksaan Agung.