JAKARTA. Kejaksaan Agung berhasil menyelesaikan sengketa yang melibatkan Departemen Keuangan dan PT Bank Industri di luar pengadilan atau out of court settlement. Tim Likuidasi Bank Industri akhirnya bersedia menyerahkan hasil kelebihan likuidasi kepada Pemerintah sebesar Rp 238,35 miliar. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin P. Situmorang menegaskan, proses penyelamatan uang negara itu bukan diperoleh dengan cara gampang. "Kami mendapatkannya setelah menjalani proses yang cukup panjang, hampir satu tahun, " katanya kemarin (27/8). Menurut Edwin, rincian hasil kelebihan likuidasi Bank Industri tersebut adalah aset tunai sebesar Rp 78,32 miliar, aset nontunai yang terdiri dari hak tagih yang dilindungi jaminan sebesar Rp 15,59 miliar dan hak tagih yang tidak dilindungi jaminan senilai Rp 144,43 miliar.
Kejaksaan Menyelamatkan Aset Bank Industri Rp 238,35 Miliar
JAKARTA. Kejaksaan Agung berhasil menyelesaikan sengketa yang melibatkan Departemen Keuangan dan PT Bank Industri di luar pengadilan atau out of court settlement. Tim Likuidasi Bank Industri akhirnya bersedia menyerahkan hasil kelebihan likuidasi kepada Pemerintah sebesar Rp 238,35 miliar. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin P. Situmorang menegaskan, proses penyelamatan uang negara itu bukan diperoleh dengan cara gampang. "Kami mendapatkannya setelah menjalani proses yang cukup panjang, hampir satu tahun, " katanya kemarin (27/8). Menurut Edwin, rincian hasil kelebihan likuidasi Bank Industri tersebut adalah aset tunai sebesar Rp 78,32 miliar, aset nontunai yang terdiri dari hak tagih yang dilindungi jaminan sebesar Rp 15,59 miliar dan hak tagih yang tidak dilindungi jaminan senilai Rp 144,43 miliar.