JAKARTA. Setelah dua minggu mempelajari berkas perkara penggelapan pajak Asian Agri Group, kemarin (11/11), Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersebut kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kejaksaan meminta penyidik Pajak memperbaiki berkas perkara itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, berkas yang dikembalikan adalah berkas perkara bagi Goh Bun Sen, Direktur PT Dasa Anugerah Sejati. "Pengembalian berkas disertai petunjuk kepada penyidik Ditjen Pajak," ujarnya, Rabu (11/11). Sayang, Didiek enggan menjelaskan detil petunjuk dari Kejaksaan bagi aparat Pajak. Dia bilang, Ditjen Pajak perlu mempertajam beberapa sangkaan terhadap Goh Bun Sen, salah satu tersangka perbuatan pidana penggelapan pajak Asian Agri Group. "Kami memberi waktu empat belas hari untuk melengkapi berkas tersebut," tegasnya.
Kejaksaan Minta Ditjen Pajak Melengkapi Berkas Asian Agri
JAKARTA. Setelah dua minggu mempelajari berkas perkara penggelapan pajak Asian Agri Group, kemarin (11/11), Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersebut kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kejaksaan meminta penyidik Pajak memperbaiki berkas perkara itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, berkas yang dikembalikan adalah berkas perkara bagi Goh Bun Sen, Direktur PT Dasa Anugerah Sejati. "Pengembalian berkas disertai petunjuk kepada penyidik Ditjen Pajak," ujarnya, Rabu (11/11). Sayang, Didiek enggan menjelaskan detil petunjuk dari Kejaksaan bagi aparat Pajak. Dia bilang, Ditjen Pajak perlu mempertajam beberapa sangkaan terhadap Goh Bun Sen, salah satu tersangka perbuatan pidana penggelapan pajak Asian Agri Group. "Kami memberi waktu empat belas hari untuk melengkapi berkas tersebut," tegasnya.