JAKARTA. Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memeriksa mantan Walikota Jakarta Selatan Dadang Kafrawi Dadang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah makam unit Budha Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Setia Untung Arimuladi mengatakan tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 11.359.502.640,"tegasnya. Pada Juni 2006, Dadang melakukan pembebasan tanah makam unit Budha di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan seluas 12.874 m2 milik Damang, H. Ridwan dan Nafsin. Namun, pada kenyataannya, Damang dan Ridwan tidak memiliki tanah seperti yang terdapat pada laporan proyek tersebut. Selain itu, uang penggantian tanah yang diberikan kepada ahli waristidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada kwitansi penerimaan uang pembebasan tanah. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy, berdasarkan penyidikan, tim penyidik berpendapat sudah cukup bukti untuk membawa Dadang ke pengadilan. ”Sembilan tersangka lainnya kan sudah dihukum, semua tersangka menyebut peran walikota yang menentukan. Jadi, masa yang lain dihukum, dia tidak? Karena itu (kita lakukan penahanan),” ujar Marwan. Ditanya apakah Dadang ikut menikmati uang hasil korupsi, Marwan mengatakan, pihaknya akan melakukan pelacakannya nanti. ”Itu nantilah, akan kita lacak,"tegasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kejaksaan Mulai Periksa Mantan Walikota Jaksel
JAKARTA. Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memeriksa mantan Walikota Jakarta Selatan Dadang Kafrawi Dadang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah makam unit Budha Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Setia Untung Arimuladi mengatakan tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 11.359.502.640,"tegasnya. Pada Juni 2006, Dadang melakukan pembebasan tanah makam unit Budha di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan seluas 12.874 m2 milik Damang, H. Ridwan dan Nafsin. Namun, pada kenyataannya, Damang dan Ridwan tidak memiliki tanah seperti yang terdapat pada laporan proyek tersebut. Selain itu, uang penggantian tanah yang diberikan kepada ahli waristidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada kwitansi penerimaan uang pembebasan tanah. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy, berdasarkan penyidikan, tim penyidik berpendapat sudah cukup bukti untuk membawa Dadang ke pengadilan. ”Sembilan tersangka lainnya kan sudah dihukum, semua tersangka menyebut peran walikota yang menentukan. Jadi, masa yang lain dihukum, dia tidak? Karena itu (kita lakukan penahanan),” ujar Marwan. Ditanya apakah Dadang ikut menikmati uang hasil korupsi, Marwan mengatakan, pihaknya akan melakukan pelacakannya nanti. ”Itu nantilah, akan kita lacak,"tegasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News