KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Enam bulan setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berlaku efektif, dunia usaha masih menantikan kepastian mengenai implementasi pertanggungjawaban pidana korporasi. Salah satu instrumen baru yang menjadi sorotan adalah mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau penundaan penuntutan terhadap korporasi. Dalam Indonesia Legal & Economic Forum (ILEF) 2026 yang diselenggarakan Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), Kamis (25/6), Kejaksaan mengungkapkan bahwa pedoman pelaksanaan DPA masih dalam tahap penyusunan. Meski demikian, permohonan DPA dari korporasi sudah mulai diproses.
Jaksa Ahli Madya Kejaksaan Agung Erni Mustikasari mengatakan, hingga kini Kejaksaan masih menyusun pedoman pelaksanaan, termasuk membahas berbagai kriteria penerapan DPA.
Baca Juga: Usai Tetapkan Tersangka Keempat, Kejagung Didesak Usut Dugaan 26 Nama Skandal MBG "Walaupun belum ada juknis secara formal, apabila ada permohonan DPA dari korporasi tetap kami terima dan akan dilakukan penilaian apakah memenuhi syarat atau tidak," ujarnya. Menurut Erni, salah satu perkara yang telah diproses melalui mekanisme tersebut adalah kasus PT Kraustio yang berkaitan dengan tindak pidana pengelolaan limbah. Persetujuan diberikan setelah mempertimbangkan adanya itikad baik perusahaan, komitmen memperbaiki tata kelola, serta kesediaan memulihkan kerugian yang ditimbulkan. Ia menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat pembahasan mengenai ruang lingkup penerapan DPA, termasuk jenis tindak pidana maupun karakteristik korporasi yang dapat memperoleh mekanisme tersebut. Di sisi lain, kalangan praktisi hukum menilai dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai implementasi DPA. Advokat Juniver Girsang mempertanyakan belum adanya petunjuk teknis pelaksanaan DPA. Menurutnya, tanpa pedoman yang jelas, aparat penegak hukum, hakim, maupun pelaku usaha akan menghadapi ketidakpastian dalam penerapan mekanisme tersebut.
Baca Juga: Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sanjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya Ia menilai filosofi DPA seharusnya lebih mengedepankan pemulihan kerugian dibanding penghukuman. Mekanisme tersebut dapat dilakukan melalui pembayaran ganti rugi, pelaksanaan program kepatuhan (
compliance program), kewajiban pelaporan, maupun tindakan korektif lainnya. Dalam forum yang sama, Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir menekankan pentingnya penerapan
Business Judgment Rule (BJR) guna memberikan perlindungan kepada pengambil keputusan bisnis. Menurut Pandu, risiko dalam dunia usaha tidak dapat dihilangkan, tetapi hanya dapat dikelola. Karena itu, direksi tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana selama keputusan bisnis diambil berdasarkan informasi yang memadai, dilakukan dengan itikad baik, tanpa benturan kepentingan, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan. Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto mengatakan implementasi KUHP Nasional membawa konsekuensi besar terhadap tata kelola perusahaan, manajemen risiko, serta sistem kepatuhan korporasi. Karena itu, dunia usaha memerlukan kepastian mengenai bagaimana ketentuan pidana korporasi akan diterapkan dalam praktik.
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Satgas PKH Selamatkan Rp 371 Triliun Sejak Dibentuk 2025 "Kepastian hukum dan iklim investasi harus berjalan beriringan. Forum ini kami hadirkan untuk mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, advokat, dan pelaku usaha dalam satu ruang dialog," ujarnya. ILEF 2026 menghadirkan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Surya Jaya, Jaksa Ahli Madya Kejaksaan Agung Erni Mustikasari, Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri Brigjen Boy Rando Simanjuntak, serta
keynote speech dari Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir dan Chief Executive Officer Indonesia Business Council (IBC) Sofyan A. Djalil. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News