Kejaksaan Mulai Sidik Korupsi di BP Migas



JAKARTA. Pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) terus bergerak maju. Kejaksaan Agung mengklaim sudah menaikkan status kasus dugaan korupsi senilai US$ 32 juta ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengungkapkan, mereka telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sayangnya, Marwan masih enggan membeberkan identitas para tersangka tersebut. Yang jelas, kejaksaan kini mulai memeriksa sejumlah saksi. Untuk pemeriksaan kasus ini kejaksaan juga akan merujuk kepada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sebentar lagi akan rampung. Marwan menuturkan, dugaan korupsi di BP Migas terjadi dalam pelaksanaan proyek-proyek minyak dan gas bumi. Sebagai pengendali usaha hulu, saat ini, BP Migas berhubungan dengan 200 perusahaan minyak yang 64 di antaranya berstatus aktif. Tapi, ia tidak membeberkan lebih jauh mengenai modus korupsi yang dilakukan pejabat-pejabat di lingkungan BP Migas. Yang pasti, Marwan mengaku telah melaporkan dugaan kasus korupsi ini kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Selain menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, konsultasi kepada Jaksa Agung juga bertujuan meminta restu pembentukan tim khusus guna mengusut kasus korupsi ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi