KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) berkas perkara atas nama tersangka Bahar bin Smith telah P21 atau lengkap. Dalam kasus ini, Bahar dijerat dalam perkara tindak pidana uum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain dan atau kekerasan terhadap anak. Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan, berkas perkara Bahar nomor : BP/206//XII/2018/Dit Reskrim Um Tanggal 24 Desember 2018 telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh Penuntut Umum.
Kejaksaan nyatakan berkas perkara Bahar bin Smith telah lengkap alias P21
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) berkas perkara atas nama tersangka Bahar bin Smith telah P21 atau lengkap. Dalam kasus ini, Bahar dijerat dalam perkara tindak pidana uum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain dan atau kekerasan terhadap anak. Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan, berkas perkara Bahar nomor : BP/206//XII/2018/Dit Reskrim Um Tanggal 24 Desember 2018 telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh Penuntut Umum.