JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo meyakini ada pelanggaran pidana terkait pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Meski demikian, Prasetyo ingin penetapan tersangka dalam kasus itu dilakukan saat bukti sudah cukup. "Kita masih awal penyelidikan. Saya pikir memang kita tak buru-buru, tetapi (penetapan tersangka) itu pasti," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/12).
Kejaksaan pasti tetapkan tersangka di kasus Setya
JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo meyakini ada pelanggaran pidana terkait pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Meski demikian, Prasetyo ingin penetapan tersangka dalam kasus itu dilakukan saat bukti sudah cukup. "Kita masih awal penyelidikan. Saya pikir memang kita tak buru-buru, tetapi (penetapan tersangka) itu pasti," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/12).