JAKARTA. MNC Group harus menyiapkan tenaga untuk mengadapi permasalahan hukum. Pasalnya, saat ini Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi PT Mobile 8 (saat ini berubah nama Smartfren) ditahun 2007-2009 dengan kerugian negara Rp 10 miliar. Pemeriksaan kasus ini sudah sudah di tahap penyidikan umum, kata Amir Rianto, Kepala pusat Penerangan Kejaksaan Agung kepada KONTAN, Kamis (22/10). Lantaran masih awal, Kejaksaan belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Awal mula dugaan tindak korupsi tersebut muncul saat PT mobile 8 mengadakan ponsel serta pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar dan bekerjasama dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi.
Kejaksaan periksa dugaan restitusi pajak Mobile 8
JAKARTA. MNC Group harus menyiapkan tenaga untuk mengadapi permasalahan hukum. Pasalnya, saat ini Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi PT Mobile 8 (saat ini berubah nama Smartfren) ditahun 2007-2009 dengan kerugian negara Rp 10 miliar. Pemeriksaan kasus ini sudah sudah di tahap penyidikan umum, kata Amir Rianto, Kepala pusat Penerangan Kejaksaan Agung kepada KONTAN, Kamis (22/10). Lantaran masih awal, Kejaksaan belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Awal mula dugaan tindak korupsi tersebut muncul saat PT mobile 8 mengadakan ponsel serta pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar dan bekerjasama dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi.