Kejaksaan Periksa Kembali Dubes RI untuk China



JAKARTA. Hari Kamis (22/1), Kejaksaan Agung memanggil kembali dua mantan duta besar China terkait kasus dugaan korupsi biaya kawat. Kedua tersangka yang diperiksa kembali adalah Kuntara dan AA Kustia. Asal tahu saja, Kuntara menjabat sebagai duta besar RI untuk China pada periode tahun 2000 sampai tahun 2002, sedangkan AA Kustia menjabat sebagai duta besar per tahun 2002 sampai 2004. Keduanya diduga telah menggelapkan biaya kawat sebesar 55 yuan atau US$7 per pemohon antara Mei 2000 hingga Oktober 2004. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan kedua tersangka diminta untuk melengkapi keterangan. Kasus ini sendiri, menurut Marwan masih menunggu audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelumnya, Marwan Effendy mengatakan dirinya mendapat tawaran dari kuasa hukumnya untuk mengembalikan uang yang masuk dalam kantongnya, namun soal jumlahnya Kejaksaan belum tahu karena masih menunggu audit dari BPKP. "Kita tunggu dulu bagian dia berapa dari hasil audit, kalau sudah jelas, baru dikembalikan" ujar Marwan. Marwan menjelaskan, kedua mantan duta besar tersebut, diperiksa untuk melengkapi keterangan yang disampaikan saksi-saksi yang diperiksa setelah dua duta besar itu diperiksa. "Penyidik akan mencocokan keterangan saksi dengan keterangan dua manta duta besar tersebut,"kata Marwan. Saksi-saksi yang diperiksa menurut Marwan menyebutkan bahwa penetapan jumlah uang pungutan biaya kawat tersebut adalah perintah dua duta besar tersebut. "Itu yang kita tanyakan kepada tersangka, apa benar demikian,"ujar Marwan. Kejaksaan masih akan mengkaji siapa siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Karena kedua tersangka menyebutkan niatan untuk mengembalikan, Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap tersangka. "Apalagi dua tersangka kan sudah tua sekali,"ujar Marwan. Kasus korupsi biaya kawat yang terjadi sejak 2002 ini diperkirakan merugikan negara 10.275.684,85 yuan dan U$9. 613.00. Biaya kawat sendiri dilakukan berdasarkan keputusan kepala perwakilan Republik Indonesia untuk RRC di Beijing no 280/KEP/IX/1999 tentang tarif keimigrasian untuk setiap warga negara yang memohon visa paspor dan surat perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: