JAKARTA. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Sosial era Presiden Soeharo, Nani Sudarsono, sebagai saksi. Nani diperiksa terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana perkara korupsi pengelolaan aset tanah dan bangunan milik Departemen Sosial (Depsos) RI di Jl. Mayjend Sutoyo Kav-22 Cawang Jakarta Timur.Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, di Kejaksaan Agung pada Kamis (9/6). "Pemeriksaannya hari Rabu (8/6) kemarin oleh tim jaksa penyidik pada Jampidsus. Yang diperiksa tiga orang," ujar Rachmad dihadapan sejumlah media.Lebih lanjut Rachmad mengungkapkan, selain melakukan pemeriksaan terhadap Nani, Korps Adhyaksa juga turut memeriksa dua orang lainnya sebagai saksi. Mereka adalah Eddy Machmud yang menjabat sebagai Direktur PT Citra Satya Utama dan juga Arifin yang merupakan Bendahara PT Citra. "Keduanya juga diperiksa sebagai saksi," imbuh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini.Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan aset tanah dan bangunan milik Depsos di Jl. Mayjend Sutoyo Kav-22 Cawang Jakarta Timur yaitu, Moerwanto Suprapto.Moerwanto diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kejaksaan periksa mantan Mensos era Soeharto
JAKARTA. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Sosial era Presiden Soeharo, Nani Sudarsono, sebagai saksi. Nani diperiksa terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana perkara korupsi pengelolaan aset tanah dan bangunan milik Departemen Sosial (Depsos) RI di Jl. Mayjend Sutoyo Kav-22 Cawang Jakarta Timur.Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, di Kejaksaan Agung pada Kamis (9/6). "Pemeriksaannya hari Rabu (8/6) kemarin oleh tim jaksa penyidik pada Jampidsus. Yang diperiksa tiga orang," ujar Rachmad dihadapan sejumlah media.Lebih lanjut Rachmad mengungkapkan, selain melakukan pemeriksaan terhadap Nani, Korps Adhyaksa juga turut memeriksa dua orang lainnya sebagai saksi. Mereka adalah Eddy Machmud yang menjabat sebagai Direktur PT Citra Satya Utama dan juga Arifin yang merupakan Bendahara PT Citra. "Keduanya juga diperiksa sebagai saksi," imbuh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini.Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan aset tanah dan bangunan milik Depsos di Jl. Mayjend Sutoyo Kav-22 Cawang Jakarta Timur yaitu, Moerwanto Suprapto.Moerwanto diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News