KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT Asabri (persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana menerangkan, aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro yang dilakukan sita eksekusi berupa 100 bidang tanah seluas 96,74 hektare (ha) di Kabupaten Tangerang dengan rincian, 74 bidang seluas 24,32 ha yang berada di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, dan Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji. "Selain itu, 11 bidang seluas 51,82 ha yang berada di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, 12 bidang seluas 2,8 ha yang berada di Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan 3 bidang seluas 17,8 ha yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru," jelas Ketut dalam siaran pers, Jumat (30/9).
Kejaksaan RI Sita Aset Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT Asabri (persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana menerangkan, aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro yang dilakukan sita eksekusi berupa 100 bidang tanah seluas 96,74 hektare (ha) di Kabupaten Tangerang dengan rincian, 74 bidang seluas 24,32 ha yang berada di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, dan Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji. "Selain itu, 11 bidang seluas 51,82 ha yang berada di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, 12 bidang seluas 2,8 ha yang berada di Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan 3 bidang seluas 17,8 ha yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru," jelas Ketut dalam siaran pers, Jumat (30/9).