KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, berbagai aset yang telah disita penyidik dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri mencapai Rp 13 triliun. Adapun penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka hingga kini masih terus dilakukan. "Diperkirakan sudah hampir Rp 13 triliun," kata Febrie di Jakarta, Jumat (21/5/2021). Terkini, penyidik menyita aset tanah dan bangunan hotel milik tersangka Benny Tjokrosaputro di Sukoharjo, Jawa Tengah dan Sleman, DI Yogyakarta. Ada pula tanah milik Benny Tjokro di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang disita penyidik.
Kemudian, penyidik juga menyita aset tanah dan bangunan hotel milik tersangka Sonny Widjaja di Tebet, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik sudah menerima hasil taksasi nilai barang bukti 36 lukisan berlapis emas milik tersangka Jimmy Sutopo. Puluhan lukisan tersebut ditaksir senilai Rp 109 miliar. Baca Juga: Rabu 28 April 2020, Kejagung Periksa Saksi Kasus Asabari dari Wanaartha Life dan BNI