JAKARTA. Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membahas soal eksekusi Yayasan Supersemar. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pernyataan Mahkamah Agung yang menyebutkan salinan putusan Yayasan Supersemar telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selaku pihak penggugat mewakili negara, kejaksaan menginginkan putusan peninjauan kembali yang mengharuskan Yayasan Supersemar membayar US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar kepada negara secepatnya dieksekusi.
Kejaksaan segera telusuri aset Yayasan Supersemar
JAKARTA. Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membahas soal eksekusi Yayasan Supersemar. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pernyataan Mahkamah Agung yang menyebutkan salinan putusan Yayasan Supersemar telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selaku pihak penggugat mewakili negara, kejaksaan menginginkan putusan peninjauan kembali yang mengharuskan Yayasan Supersemar membayar US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar kepada negara secepatnya dieksekusi.