JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihaknya siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. La Nyalla merupakan tahanan kejaksaan dalam kasus dana hibah Kadin. Namun belakangan, La Nyalla juga terseret dalam kasus di KPK atas dugaan korupsi terkait pembangunan dan pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga. "Kan kami punya supervisi, koordinasi, saling bantu dong. Saling mengisi," kata Prasetyo di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (21/6).
Prasetyo mengatakan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah sudah mendatangi KPK untuk berkoordinasi terkait masalah La Nyalla ini. Pada Selasa siang ini, lanjut Prasetyo, pihaknya juga sudah mengizinkan penyidik KPK untuk memeriksa La Nyalla di Kejaksaan Agung. Ia memastikn tidak akan ada benturan kewenangan antara dua penegak hukum. "Seperti yang sering saya punya kewenangan lebih dari penegak hukum lain. Tapi jaksa dan polisi punya personil lebih luas lebih banyak. Saling isi disitu," kata dia. Pada Maret 2015, KPK pernah memintai keterangan La Nyalla dalam penyelidikan terkait proyek Rumah Sakit Universitas Airlangga di Surabaya. Selama diperiksa, ia mengaku ditanya mengenai bagaimana memenangkan tender di Rumah Sakit Unair. Ia mengatakan, perusahaannya yang bernama Airlangga Tama melakukan joint operation (JO) dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) di rumah sakit tersebut sejak tahun 2010. Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menyelidiki soal pembangunan rumah sakit, tetapi juga termasuk pengadaan alat kesehatan di RS Unair. Untuk kasus pengadaan alkes RS Unair, KPK menetapkan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara, Minarsih dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo, sebagai tersangka. Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian sekitar Rp 17 miliar dengan total nilai proyek Rp 87 miliar.
Sementara, untuk kasus pembangunan RS Unair, KPK menetapkan mantan rektor Unair Fasichul Lisan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Fasichul Lisan selaku rektor sekaligus kuasa pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 85 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp 300 miliar. (Ihsanuddin) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia