JAKARTA. Satu lagi berkas mafia pajak diserahkan penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menerima penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti atas nama Haposan Hutagalung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan dengan diserahkannya tahap dua, maka kini jaksa bisa menyusun dakwaan untuk tersangka. "Saat ini jaksa tengah menyusun dakwaan,"katanya. Haposan Hutagalung merupakan kuasa hukum Gayus Tambunan. Ia diduga ikut membuat skenario menyelamatkan dana senilai Rp 25 miliar di rekening mantan pegawai pajak itu. Dana yang telah diblokir pihak Penyidik Mabes Polri akhirnya dapat dicairkan pada 26 Mei 2008 dengan cara membuat transaksi jual beli fiktif. Menurut Kasi Pidsus Negeri Jakarta Selatan Husin Haposan Hutagalung telah disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 dan atau Pasal 21 dan atau Pasal 22 Jo. Pasal 28 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Koruspsi dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo pasal 55 KUHP.
Kejaksaan Siapkan Dakwaan Untuk Haposan Hutagalung
JAKARTA. Satu lagi berkas mafia pajak diserahkan penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menerima penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti atas nama Haposan Hutagalung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan dengan diserahkannya tahap dua, maka kini jaksa bisa menyusun dakwaan untuk tersangka. "Saat ini jaksa tengah menyusun dakwaan,"katanya. Haposan Hutagalung merupakan kuasa hukum Gayus Tambunan. Ia diduga ikut membuat skenario menyelamatkan dana senilai Rp 25 miliar di rekening mantan pegawai pajak itu. Dana yang telah diblokir pihak Penyidik Mabes Polri akhirnya dapat dicairkan pada 26 Mei 2008 dengan cara membuat transaksi jual beli fiktif. Menurut Kasi Pidsus Negeri Jakarta Selatan Husin Haposan Hutagalung telah disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 dan atau Pasal 21 dan atau Pasal 22 Jo. Pasal 28 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Koruspsi dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo pasal 55 KUHP.