JAKARTA. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung menyita 16 mobil listrik Kementerian BUMN di era kepemimpinan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Mobil-mobil tersebut merupakan barang bukti perkara dugaan korupsi. "Satu unit dibawa ke kejaksaan demi urusan penyidikan. Sisanya disegel saja di lokasi," ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin di kantornya, Selasa (23/6). Mobil-mobil tersebut tersebar di sejumlah universitas, yakni Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Bandung, Universitas Riau, dan Universitas Gadjah Mada. Sedangkan satu unit berada di bengkel penemu mobil itu, Dasep Ahmadi, di Depok.
Kejaksaan sita 16 mobil listrik Kementerian BUMN
JAKARTA. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung menyita 16 mobil listrik Kementerian BUMN di era kepemimpinan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Mobil-mobil tersebut merupakan barang bukti perkara dugaan korupsi. "Satu unit dibawa ke kejaksaan demi urusan penyidikan. Sisanya disegel saja di lokasi," ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin di kantornya, Selasa (23/6). Mobil-mobil tersebut tersebar di sejumlah universitas, yakni Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Bandung, Universitas Riau, dan Universitas Gadjah Mada. Sedangkan satu unit berada di bengkel penemu mobil itu, Dasep Ahmadi, di Depok.