Jakarta. Penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menahan mantan Direktur Keuangan Lembaga Publik Penyiaran Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) , Eddy Machmudi Effendi. Eddy ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar tahun 2012. "Hari ini kami lakukan penahan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI dengan inisial EM," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono, Rabu (5/8/2015). Menurut Jampidsus, Eddy ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba untuk mencegah tindakan menghilangkan barang bukti dan setelah penyidik mengumpulkan lebih dari dua alat bukti.
Kejaksaan tahan mantan direktur TVRI
Jakarta. Penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menahan mantan Direktur Keuangan Lembaga Publik Penyiaran Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) , Eddy Machmudi Effendi. Eddy ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar tahun 2012. "Hari ini kami lakukan penahan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI dengan inisial EM," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono, Rabu (5/8/2015). Menurut Jampidsus, Eddy ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba untuk mencegah tindakan menghilangkan barang bukti dan setelah penyidik mengumpulkan lebih dari dua alat bukti.