JAKARTA. Kejaksaan Agung mengatakan, baru menerima surat kuasa dari Presiden Joko Widodo untuk mengeksekusi aset ganti rugi Yayasan Supersemar. Dengan begitu, eksekusi bisa dilakukan sejak keputusan dari Mahkamah Agung dua bulan lalu. " Baru dua minggu lalu turun," kata Amir Rianto Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada KONTAN, Senin (26/10). Saat ini, pihak Kejaksaan menyusun surat kuasa eksekusi yang ditujukan kepada Panitera Pengadilan Jakarta Selatan.
Kejaksaan tak kunjung eksekusi aset Supersemar
JAKARTA. Kejaksaan Agung mengatakan, baru menerima surat kuasa dari Presiden Joko Widodo untuk mengeksekusi aset ganti rugi Yayasan Supersemar. Dengan begitu, eksekusi bisa dilakukan sejak keputusan dari Mahkamah Agung dua bulan lalu. " Baru dua minggu lalu turun," kata Amir Rianto Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada KONTAN, Senin (26/10). Saat ini, pihak Kejaksaan menyusun surat kuasa eksekusi yang ditujukan kepada Panitera Pengadilan Jakarta Selatan.