Kejaksaan tak takut dituntut Victoria Rp 1 triliun



JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak khawatir dengan pengajuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh PT Victoria Securities Indonesia terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung juga mengaku tak takut dengan tuntutan VSI yang dikabarkan bernilai triliunan rupiah.

"Biar saja mengajukan pra peradilan, kita mau dituntut Rp 1 triliun atau Rp 2 triliun silakan saja," katanya, Jumat (11/9).

Prasetyo malah mendukung langkah praperadilan PT Victoria, agar mereka tahu kejaksaan mempunyai izin lengkap dalam penggeledahan tersebut.


"Kita tidak mungkin melangkah tanpa dibelakangi legalitas yang lengkap," tegasnya. Sayangnya, Prasetyo enggan berkomentar terkait ketidakhadiran Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan.

VSI mengajukan praperadilan atas penggeldahan yang dilakukan kejaksaan pada 12 Agustus 2015. Mereka menilai, kejaksaan menyalahi prosedur dalam penggeledahan itu. 

Saat itu, surat izin penggeledahan yang diberikan PN Jakarta Pusat hanya untuk menggeledah Kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) di Panin Bank Center Lantai 9 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, serta kantor Victoria Securities di gedung yang sama.

Namun, kejaksaan malah menggeledah kantor Victoria Securities di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika.

Asal tahu saja, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus cassie Badan Penyehatan Perbankkan Nasional (BPPN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia