KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menegaskan, 13 perusahaan manajer investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya masih berstatus terdakwa. Menurut dia, pembatalan dakwaan terhadap 13 perusahaan MI yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak terkait dengan materi surat dakwaan. "Status 13 manajer investasi ini masih berstatus sebagai terdakwa," ujar Bima dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (18/8).
Bima mengatakan, putusan sela majelis hakim hanya menyoal penggabungan perkara ke-13 MI dalam satu surat dakwaan. Ia berpendapat, materi surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap. Baca Juga: Dakwaan 13 MI Kasus Jiwasraya Batal Demi Hukum, Jaksa: Tidak Terkait Materi Dakwaan "Dakwaan sudah cermat, jelas, dan lengkap. Di situ hanya mempersalahkan mengenai penggabungan perkara 13 berkas perkara tersebut," ujar dia. Selanjutnya, jaksa penuntut umum masih menunggu salinan putusan sela majelis hakim. Bima mengatakan, jaksa penuntut umum akan menentukan sikap setelah salinan putusan sela diterima. "Pertimbangan kami untuk mengajukan surat dakwaan kembali atau mengajukan keberatan setelah menunggu putusan sela lengkap kami terima," ucap dia.