JAKARTA. Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Chuck Suryosumpeno, menemukan barang bukti yang mangkrak selama tujuh tahun, berupa ratusan batang kayu berkelas yang dikemas dalam 23 kontainer, di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, pada hari Jumat (3/10) lalu. Barang bukti yang berjumlah hampir 700 batang kayu tersebut, terdiri dari 169 batang kayu jenis sonokeling (Indian Rosewood/Palisandre de l’Inde) gergajian, 122 batang kayu jenis sonokeling dengan berbagai ukuran, serta 391 batang kayu jenis eboni (Diospyros celebica) gergajian dengan berbagai ukuran. Barang bukti yang ditemukan mangkrak tersebut, diketahui, perkaranya belum incraaht/berkekuatan hukum tetap dan menurut laporan, pihak Kejaksaan telah mengajukan permohonan kasasi kepada MA (Mahkamah Agung) sejak tahun 2009, dengan Akta Permohonan Kasasi No. 38/KASASI/akta.Pid/2009/PN.Smg Jo Nomor: 1091/Pid.B/2007/PN.Smg, tanggal 1 Juni 2009, namun hingga kini belum ada putusannya. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Semarang di Pelabuhan Semarang, mengaku telah melakukan konfirmasi kepada MA, namun pihak administrasi MA menyatakan tidak pernah menerima akta tersebut. Kesimpulan sementara, akta permohonan kasasi tersebut diduga, raib.
Kejaksaan temukan barang bukti mangkrak 7 tahun
JAKARTA. Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Chuck Suryosumpeno, menemukan barang bukti yang mangkrak selama tujuh tahun, berupa ratusan batang kayu berkelas yang dikemas dalam 23 kontainer, di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, pada hari Jumat (3/10) lalu. Barang bukti yang berjumlah hampir 700 batang kayu tersebut, terdiri dari 169 batang kayu jenis sonokeling (Indian Rosewood/Palisandre de l’Inde) gergajian, 122 batang kayu jenis sonokeling dengan berbagai ukuran, serta 391 batang kayu jenis eboni (Diospyros celebica) gergajian dengan berbagai ukuran. Barang bukti yang ditemukan mangkrak tersebut, diketahui, perkaranya belum incraaht/berkekuatan hukum tetap dan menurut laporan, pihak Kejaksaan telah mengajukan permohonan kasasi kepada MA (Mahkamah Agung) sejak tahun 2009, dengan Akta Permohonan Kasasi No. 38/KASASI/akta.Pid/2009/PN.Smg Jo Nomor: 1091/Pid.B/2007/PN.Smg, tanggal 1 Juni 2009, namun hingga kini belum ada putusannya. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Semarang di Pelabuhan Semarang, mengaku telah melakukan konfirmasi kepada MA, namun pihak administrasi MA menyatakan tidak pernah menerima akta tersebut. Kesimpulan sementara, akta permohonan kasasi tersebut diduga, raib.