JAKARTA. Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 37 kasus kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di Jambi, Riau dan Kalimantan Tengah. Kasus-kasus tersebut saat ini tengah diproses oleh penyidik di Kepolisian daerah setempat. "Pak Jaksa (Jaksa Agung HM Prasetyo) menyatakan hal ini harus ditangani sungguh-sungguh, dicari auktor intelektualisnya agar dipidana dengan berat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/9). Menurut Amir, dari kasus yang ditangani sejak Januari 2015 hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi di Riau telah menerima 28 SPDP mengenai kasus kebakaran hutan. Sementara, di Kejati Jambi ada 7 perkara, dan di Kalimantan Tengah terdapat 2 perkara yang sudah dilaporkan.
Kejaksaan terima 37 laporan kebakaran hutan
JAKARTA. Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 37 kasus kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di Jambi, Riau dan Kalimantan Tengah. Kasus-kasus tersebut saat ini tengah diproses oleh penyidik di Kepolisian daerah setempat. "Pak Jaksa (Jaksa Agung HM Prasetyo) menyatakan hal ini harus ditangani sungguh-sungguh, dicari auktor intelektualisnya agar dipidana dengan berat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/9). Menurut Amir, dari kasus yang ditangani sejak Januari 2015 hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi di Riau telah menerima 28 SPDP mengenai kasus kebakaran hutan. Sementara, di Kejati Jambi ada 7 perkara, dan di Kalimantan Tengah terdapat 2 perkara yang sudah dilaporkan.