KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset-aset rampasan dari terpidana kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya untuk mengganti kerugian negara. “Tim jaksa eksekutor masih melacak keberadaan aset terpidana,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana Terbaru, Kejagung telah berhasil melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokro berupa 296 (bidang tanah dengan total luas mencapai 1,5 juta meter persegi di daerah Bekasi.
Secara rinci, ketut mengungkapkan bahwa tanah itu tersebar di dua kecamatan yaitu Kecamatan Sukawangi dan Kecamatan Tambun Utara, antara lain 177 bidang tanah seluas 935 ribu meter persegi di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi, 38 bidang tanah seluas 272 ribu meter persegi di Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara dan 81 bidang tanah seluas 337 ribu meter persegi di Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara.
Baca Juga: Fungsi LPS Bakal Ditambah untuk Nasabah Asuransi Adapun, penandatanganan 3 berita acara penyitaan harta benda milik terpidana terhadap 296 bidang tanah tersebut telah dilakukan pada 1 Maret lalu. Sebelumnya, Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat telah menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara untuk mencegah beralihnya kepemilikan tanah tersebut. Sekadar informasi, sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana dilaksanakan Benny Tjokro ini dilakukan untuk pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun seperti yang sudah diputuskan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020. Selanjutnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. “Untuk pelelangan nunggu verifikasi,” ujar Ketut.
Baca Juga: Per Januari 2022, Pengalihan Polis dari Jiwasraya ke IFG Life Capai Rp 21,6 Triliun Adapun, ketut tidak menyebutkan hasil lelang dari aset-aset yang sudah dieksekusi sebelumnya dari terpidana kasus Jiwasraya ini. Sebagai informasi, Desember lalu, PPA Kejagung mencatat hasil eksekusi baru mencapai Rp 17,79 miliar. Sementara itu, Ketut pun bilang bahwa ada alternatif lainnya jika nantinya hasil eksekusi tersebut tidak berhasil dilelang. Salah satunya ialah bisa dialihkan ke negara untuk dimanfaatkan. “Ada alternatif nanti setelah dinilai aset-aset itu akan dimanfaatkan negara dalam hal ini diserahkan pengelolaannya sama pemerintah atau BUMN,” pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .