JAKARTA. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah memutuskan tetap memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto meskipun tanpa izin Presiden Joko Widodo. Penyidik Jampidsus akan memanggil Novanto terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi melalui permufakatan jahat yang dilakukan Novanto bersama-sama dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid. "Untuk permintaan keterangan dalam hal penyelidikan, kami tidak memerlukan izin dari Presiden. Maka dari itu dalam waktu dekat ini (Setya Novanto), akan kami minta keterangan," ujar Arminsyah, Kamis (7/1).
Kejaksaan tetap akan periksa Setya Novanto
JAKARTA. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah memutuskan tetap memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto meskipun tanpa izin Presiden Joko Widodo. Penyidik Jampidsus akan memanggil Novanto terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi melalui permufakatan jahat yang dilakukan Novanto bersama-sama dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid. "Untuk permintaan keterangan dalam hal penyelidikan, kami tidak memerlukan izin dari Presiden. Maka dari itu dalam waktu dekat ini (Setya Novanto), akan kami minta keterangan," ujar Arminsyah, Kamis (7/1).