JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan dua pria berinisial RN dan AS sebagai tersangka baru kasus korupsi penjualan tiket pesawat PT Merpati Nusantara Airlines tahun 2009 hingga 2012. RN adalah mantan Chief Ticketing Distrik Jakarta. Sementara AS adalah Manager Distrik Cabang Jakarta. "Berdasarkan hasil pengembangan dari penyidikan, kedua mantan pegawai PT MNA itu ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya, Rabu (7/10). RN ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-102/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 29 September 2015. Sedangkan AS, berdasarkan Sprindik nomor Print-103/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 29 September 2015. Penyidik tengah menyusun jadwal pemeriksaan keduanya.
Kejaksaan tetapkan 2 tersangka korupsi Merpati
JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan dua pria berinisial RN dan AS sebagai tersangka baru kasus korupsi penjualan tiket pesawat PT Merpati Nusantara Airlines tahun 2009 hingga 2012. RN adalah mantan Chief Ticketing Distrik Jakarta. Sementara AS adalah Manager Distrik Cabang Jakarta. "Berdasarkan hasil pengembangan dari penyidikan, kedua mantan pegawai PT MNA itu ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya, Rabu (7/10). RN ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-102/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 29 September 2015. Sedangkan AS, berdasarkan Sprindik nomor Print-103/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 29 September 2015. Penyidik tengah menyusun jadwal pemeriksaan keduanya.