JAKARTA. Setelah memeriksa puluhan saksi secara maraton selama tujuh hari, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Muhammad Hatta, Kepala Perwakilan Indonesia untuk Kerajaan Thailand sebagai tersangka dalam perkara korupsi penggunaan sisa anggaran di KBRI Thailand pada 2008 lalu."Berdasarkan evaluasi terhadap saksi, terdapat cukup bukti bahwa Muhamad Hatta sebagai Kepala Perwakilan Indonesia di Kerajaan Thailand untuk dijadikan tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didik Darmanto di Kejaksaan Agung, Selasa sore (27/10).Didik mengatakan, Muhamad Hatta dijadikan tersangka karena terbukti melakukan korupsi bersama dua tersangka lainnya, yakni Jumantoro Purbo sebagai wakil kedutaan dan Suhaeni selaku bendahara. "Terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terhadap sisa dana anggaran. Penetapan berdasarkan surat dari Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung," ujar Didik.
Kejaksaan Tetapkan Muhammad Hatta Sebagai Tersangka
JAKARTA. Setelah memeriksa puluhan saksi secara maraton selama tujuh hari, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Muhammad Hatta, Kepala Perwakilan Indonesia untuk Kerajaan Thailand sebagai tersangka dalam perkara korupsi penggunaan sisa anggaran di KBRI Thailand pada 2008 lalu."Berdasarkan evaluasi terhadap saksi, terdapat cukup bukti bahwa Muhamad Hatta sebagai Kepala Perwakilan Indonesia di Kerajaan Thailand untuk dijadikan tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didik Darmanto di Kejaksaan Agung, Selasa sore (27/10).Didik mengatakan, Muhamad Hatta dijadikan tersangka karena terbukti melakukan korupsi bersama dua tersangka lainnya, yakni Jumantoro Purbo sebagai wakil kedutaan dan Suhaeni selaku bendahara. "Terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terhadap sisa dana anggaran. Penetapan berdasarkan surat dari Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung," ujar Didik.