Kejaksaan uji laboratorium tanah Chevron



JAKARTA. Kejaksaan Agung berencana melakukan pemeriksaaan laboratorium terhadap tanah proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Uji laboratorium ini bertujuan untuk mengetahui, apakah proyek bioremediasi sudah dilakukan atau belum.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, tujuan utama uji laboratorium itu untuk mengungkap kasus korupsi yang diduga terjadi dalam proyek senilai US$ 23,361 juta tersebut. "Pemeriksaan laboratorium ini seyogyanya dilakukan pekan lalu, namun karena ada kendala baru bisa pekan ini," kata Basrief, akhir pekan lalu.

Dalam pemeriksaan laboratorium tanah ini, Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Penyidik sudah mengambil sampel tanah proyek bioremediasi Chevron Pasific yang ada di Riau.


Basrief bilang, tenaga ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup nantinya akan memeriksa, apakah tanah itu memiliki kandungan minyak atau tidak. Jika masih ada kandungan minyak, berarti proyek itu fiktif. Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka yang kebanyakan dari Chevron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri