KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkas penyidikan kasus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet sudah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (30/1). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kejaksaan telah menyatakan berkas perkara Ratna lengkap alias P21. "Hari ini berkas perkara (Ratna Sarumpaet) dinyatakan lengkap," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu. Dengan demikian, penyidik akan menyerahkan Ratna beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi. Kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan. "Penyerahan tersangka besok (Kamis) akan kami lakukan," ujarnya.
Kejaksaan nyatakan berkas perkara kasus hoaks Ratna Sarumpaet lengkap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkas penyidikan kasus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet sudah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (30/1). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kejaksaan telah menyatakan berkas perkara Ratna lengkap alias P21. "Hari ini berkas perkara (Ratna Sarumpaet) dinyatakan lengkap," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu. Dengan demikian, penyidik akan menyerahkan Ratna beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi. Kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan. "Penyerahan tersangka besok (Kamis) akan kami lakukan," ujarnya.