Kejar aset Century di Swiss, Kejaksaan ajukan gugatan perdata



JAKARTA. Pemerintah Swiss menampik permohonan mutual legal assistance (MLA) yang diajukan pemerintah untuk pengejaran aset Bank Century. Permohonan ini karena ada perbedaan sistem hukum.Wakil Jaksa Agung Darmono menjelaskan, pemerintah Swiss menilai pelarian aset Bank Century sebagai pelanggaran administrasi. ""Tindak pidana yang terjadi di Indonesia yang kita sangkakan itu menurut sistem hukum di Swiss tidak termasuk tindak pidana," ujarnya, Jumat (28/1).Karena itu, Darmono mengatakan, pemerintah Swiss menyarankan pemerintah untuk mengajukan gugatan perdata atas pelarian aset tersebut. Darmono sendiri mengaku sudah siap mengajukan gugatan tersebut.Dia mengatakan, Kejaksaan Agung kan mengajukan gugatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bekas pemilik Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi telah bersalah. Selain itu, Bank Mutiara, dulunya Bank Century juga sedang mengajukan gugatan serupa. Asal tahu saja, aset Bank Century yang dibawa kabur ke Swiss diperkirakan mencapai US$ 115,9 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can