Kejar Investasi RUPTL 2025-2034, Pemerintah Genjot Nilai Ekonomi Karbon



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendorong pemanfaatan nilai ekonomi karbon (NEK) sebagai salah satu strategi mendukung pengembangan energi bersih. Termasuk merealisasikan proyek-proyek dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.

Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Gigih Udi Atmo mengatakan, kebutuhan investasi untuk merealisasikan RUPTL PLN 2025-2034 mencapai Rp 1.682,4 triliun.

"Ini saya kira yang perlu kami sampaikan di sini, kebutuhan investasi yang sangat besar untuk merealisasikan RUPTL PLN 2025-2034. Salah satunya yang kita harapkan pembiayaan dari nilai ekonomi karbon yang sudah diinisiasi melalui Perpres 110/2025," katanya dalam The 12th Indonesia EBTKE ConEx 2026 JIExpo Kemayoran, Jumat (4/9/2026).


Baca Juga: Realisasi Penambahan Jaringan Transmisi Listrik 2025 Hanya 37% dari Target RUPTL

Gigih menjelaskan, NEK merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai aksi mitigasi emisi, termasuk pengembangan energi terbarukan dan pembangkit energi bersih.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan NEK.

Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah fleksibilitas waktu pelaksanaan perdagangan karbon. Sebelumnya, perdagangan karbon baru dapat dilakukan setelah capaian target kontribusi penurunan emisi nasional NDC tercapai.

"Intinya adalah perdagangan nilai ekonomi karbon atau carbon trading atau carbon offset dari kegiatan aksi mitigasi ini bisa dilakukan at any time sebelum capaian Nationally Determined Contribution (NDC) sektor energi," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga melakukan desentralisasi pengelolaan NEK ke masing-masing sektor. Untuk sektor energi, Kementerian ESDM akan bertanggung jawab dalam pengelolaan capaian mitigasi emisi sekaligus pengaturan perdagangan karbon.

Gigih mengatakan, kepastian pencapaian target NDC menjadi faktor penting sebelum kredit karbon dapat diperdagangkan, termasuk ke pasar internasional.

"Kalau kita mau mencapai ke luar negeri, cross-border seperti waste-to-energy ini, yang kita perlukan adalah kita jamin ada kepastian terlebih dahulu capaian NDC kita adalah surplus," katanya.

Gigih menggambarkan, salah satu contoh pemanfaatan instrumen karbon dilakukan dalam proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Legok Nangka. Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Jepang melalui mekanisme Joint Crediting Mechanism (JCM) untuk mendukung keekonomian proyek berkapasitas 35 megawatt (MW) itu.

Gigih menyebut, pendanaan karbon dari mekanisme JCM untuk proyek tersebut awalnya mencapai US$ 26 juta dan berpotensi ditingkatkan menjadi US$ 46 juta atau sekitar 10% dari total biaya proyek (project cost).

"10% dari project cost inilah yang diminta dari pemerintah Jepang melalui mekanisme JCM agar karbon tersebut bisa diminta untuk memenuhi NDC dari pemerintah Jepang," ujarnya.

Baca Juga: Progres RUPTL PLN 2025-2034: 40% Masuk Tahap Eksekusi, 143 Proyek Sudah Beroperasi

Menurut Gigih, mekanisme tersebut dapat membantu keekonomian proyek sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara pemenuhan target NDC dengan nilai perdagangan kredit karbon.

Pasalnya, karbon kredit yang dihasilkan dapat dibagi antara kedua pihak untuk memenuhi NDC masing-masing negara.

"Karena JCM ini sifatnya adalah grant. Jadi ada grant yang bisa digunakan untuk membantu keekonomian proyek," imbuh Gigih.

Ia memaparkan, berdasarkan perhitungan pemerintah dengan metodologi JCM, estimasi penurunan emisi GRK selama proyek 20 tahun mencapai 7,2 juta ton CO2e, atau rata-rata 360.000 ton CO2e per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News