KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan arah baru transformasi digital melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. Salah satu fokus utama dalam dokumen tersebut adalah penguatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk pengembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk mendukung proses bisnis perpajakan. Dalam beleid itu, DJP menegaskan bahwa pengelolaan TIK diarahkan untuk mendukung visi Indonesia Digital 2045. Upaya tersebut dilakukan melalui percepatan transformasi digital sekaligus optimalisasi investasi teknologi, terutama dalam pengolahan data dan otomatisasi sistem.
Kejar Kepatuhan Hingga 2029, DJP Siapkan Sistem Pajak Berbasis AI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan arah baru transformasi digital melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. Salah satu fokus utama dalam dokumen tersebut adalah penguatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk pengembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk mendukung proses bisnis perpajakan. Dalam beleid itu, DJP menegaskan bahwa pengelolaan TIK diarahkan untuk mendukung visi Indonesia Digital 2045. Upaya tersebut dilakukan melalui percepatan transformasi digital sekaligus optimalisasi investasi teknologi, terutama dalam pengolahan data dan otomatisasi sistem.
TAG: