Kejar Kepatuhan Hingga 2029, DJP Siapkan Sistem Pajak Berbasis AI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan arah baru transformasi digital melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Salah satu fokus utama dalam dokumen tersebut adalah penguatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk pengembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk mendukung proses bisnis perpajakan.

Dalam beleid itu, DJP menegaskan bahwa pengelolaan TIK diarahkan untuk mendukung visi Indonesia Digital 2045. Upaya tersebut dilakukan melalui percepatan transformasi digital sekaligus optimalisasi investasi teknologi, terutama dalam pengolahan data dan otomatisasi sistem.


Baca Juga: Kepatuhan Wajib Pajak Masih Jadi PR, DJP Soroti Grup Usaha dan Orang Kaya

Pengembangan AI menjadi salah satu pilar utama. DJP merancang arsitektur sistem yang matang sebagai fondasi pengelolaan teknologi, disertai pembangunan infrastruktur data berskala besar seperti data lake untuk memastikan kapasitas dan keandalan sistem. 

Selain itu, DJP juga menyiapkan implementasi machine learning dan Machine Learning Operations (MLOps) guna meningkatkan efisiensi operasional serta otomatisasi proses bisnis.

Tak hanya itu, sistem monitoring kinerja AI juga akan diterapkan untuk menjaga kualitas dan akurasi. Aspek keamanan turut menjadi perhatian, dengan rencana investasi pada enkripsi data, baik saat disimpan (data at rest) maupun dalam pengembangan lanjutan infrastruktur AI pada fase berikutnya.

Di sisi lain, DJP juga mendorong optimalisasi pemanfaatan data melalui integrasi berbagai teknologi seperti AI, big data analytics, Customer Relationship Management (CRM), hingga pertukaran data internasional (Exchange of Information/EOI).

Langkah ini diwujudkan melalui penguatan fondasi data, termasuk sinkronisasi Knowledge Management System (KMS) dengan sistem inti perpajakan seperti Coretax. 

Integrasi tersebut juga akan diperluas dengan pemanfaatan Large Language Model (LLM) untuk mendukung pengembangan sistem pengetahuan audit pajak.

Dalam implementasinya, AI akan digunakan untuk mendukung koreksi pemeriksaan pajak secara otomatis berbasis KMS. Selain itu, teknologi machine learning dan natural language processing (NLP) akan dimanfaatkan untuk meningkatkan akurasi analisis, termasuk dalam pengujian ekualisasi dan deteksi klasifikasi objek pajak.

Baca Juga: Isu PPN Jalan Tol Mengemuka, DJP Janji Kaji Dampaknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News