JAKARTA. Untuk mengejar target pendapatan cukai tahun 2014, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengaku telah menyiapkan tiga strategi. Sebelumnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2014, yang telah disepakati antara pemerintah dan Badan Anggaran (banggar), target pendapatan negara dari cukai sebesar Rp 116,3 triliun, lebih tinggi dari tahun 2013 Rp 104,7 triliun. Menurut Dirjen Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso, beberapa langkah yang akan diambil oleh pemerintah diantaranya, pertama, rencana kenaikan tarif cukai untuk semua golongan. Susiwijono bilang, rencana kenaikan tarif ini masih dilakukan pengkajian secara serius. Sebab, sejumlah pengusaha pabrik rokok telah mengajukan keberatannya. "Rata-rata kenaikan cukai yang kami harapkan sebesar 5%," ujar Susiwijono, kepada KONTAN akhir pekan lalu. Ia mengaku, kenaikan tarif cukai rokok akan memberatkan produsen rokok. Pasalnya tahun depan pemrintah juga mulai menerapkan aturan pajak atas nilai cukai sebesar 10%.
Kejar pendapatan cukai, DJBC siapkan 3 aturan
JAKARTA. Untuk mengejar target pendapatan cukai tahun 2014, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengaku telah menyiapkan tiga strategi. Sebelumnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2014, yang telah disepakati antara pemerintah dan Badan Anggaran (banggar), target pendapatan negara dari cukai sebesar Rp 116,3 triliun, lebih tinggi dari tahun 2013 Rp 104,7 triliun. Menurut Dirjen Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso, beberapa langkah yang akan diambil oleh pemerintah diantaranya, pertama, rencana kenaikan tarif cukai untuk semua golongan. Susiwijono bilang, rencana kenaikan tarif ini masih dilakukan pengkajian secara serius. Sebab, sejumlah pengusaha pabrik rokok telah mengajukan keberatannya. "Rata-rata kenaikan cukai yang kami harapkan sebesar 5%," ujar Susiwijono, kepada KONTAN akhir pekan lalu. Ia mengaku, kenaikan tarif cukai rokok akan memberatkan produsen rokok. Pasalnya tahun depan pemrintah juga mulai menerapkan aturan pajak atas nilai cukai sebesar 10%.