Kejar Penerimaan dari Penambahan Layer Cukai dari Rokok Ilegal, Ini Strategi Purbaya



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat untuk meminta restu percepatan penambahan layer tarif baru pada cukai hasil tembakau (CHT). Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan negara yang berpotensi mencapai puluhan triliun rupiah dari penertiban rokok ilegal.

Purbaya menyampaikan, layer tarif baru CHT tersebut dirancang untuk mengakomodasi produsen rokok ilegal agar dapat masuk ke dalam sistem yang legal, termasuk dengan memenuhi kewajiban pelekatan pita cukai pada produk mereka.

"Seminggu, dua minggu ini saya ke DPR langsung, kalau enggak bisa beres-beres, saya datang ke sana. Jumat saya ke sana," ujar Purbaya di Jakarta.


Baca Juga: Luhut Optimis Ekonomi Indonesia Masih Terjaga dalam Tiga Bulan ke depan

Menurutnya, pembentukan layer baru ini menjadi krusial lantaran kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai rokok masih cukup besar. Meski sulit diukur secara pasti, ia memperkirakan potensi kebocoran mencapai sekitar 30% dari total penerimaan cukai rokok yang berkisar Rp 200 triliun per tahun.

Dengan asumsi tersebut, potensi penerimaan yang hilang akibat peredaran rokok ilegal bisa mencapai sekitar Rp 60 triliun. Namun, Purbaya menilai realisasi tambahan penerimaan yang lebih realistis berada di kisaran Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun apabila sebagian pelaku beralih ke jalur legal.

"30% dari Rp 200 triliun kan Rp 60 triliunan. Katakanlah saya cuma dapat separuhnya, kira-kira 15%, mungkin Rp 20 triliun-Rp 30 triliun bisa dapat itu," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan pasar rokok yang sepenuhnya legal. Pemerintah, kata dia, akan memberikan ruang bagi pelaku usaha ilegal untuk bertransformasi, namun tetap tegas terhadap yang tidak patuh.

"Yang penting marketnya jadi market legal semua. Nanti yang bermain ilegal akan saya tutup. Kalau sudah dikasih ruang untuk masuk, mereka tidak ikut, ya kita tutup," tegasnya.

Baca Juga: Dunia Usaha Memprediksi Realisasi Investasi di Kuartal II Tertekan Imbas Perang Iran

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema penempatan produsen rokok yang sebelumnya ilegal ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), agar pengawasan produksi menjadi lebih mudah sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Purbaya optimistis, kebijakan ini tidak akan mengganggu industri, melainkan justru memperluas basis penerimaan negara. Ia berharap, dengan adanya layer tarif baru dan integrasi pelaku usaha ke dalam sistem formal, potensi penerimaan yang selama ini hilang dapat dimaksimalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News