Kejar penerimaan, Ditjen Pajak lantik 3 staf ahli



JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melantik tiga staf ahli Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito. Tiga staf ahli tersebut adalah Ken Dwijugiasteadi sebagai Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Suryo Utomo sebagai Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, dan Puspita Wulandari sebagai Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan. Dirjen Pajak Sigit mengakui harapannya pada tiga deputi ini adalah kepatuhan. Masyarakat bisa mematuhi kewajiban wajib pajaknya dan pegawai pajak sendiri bisa mematuhi kewajibannya. "Ini yang agak sulit buat saya kalau sendirian," ungkapnya, Rabu (1/7).

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Puspita Wulandari mengungkapkan posisi staf ahli atau deputi dirjen adalah posisi baru. Organisasi Ditjen Pajak adalah organisasi yang besar sehingga mereka harus bisa menemukan isu prioritas yang perlu ditangani dalam sisa tahun 2015. Sesuai dengan kewenangannya sebagai pengawasan pajak, Puspita menerangkan ia akan menangani bagaimana proses administrasi perpajakan bisa mendorong penerimaan yang optimal. Dukungan dari SDM dan teknologi informasi sebagai dua komponen penting dan sangat penting untuk diupayakan secara maksimal. Harapannya adalah pada kepatuhan. "Bagaimana SDM kita bisa bangun volunteer compliance (kepatuhan)," tandasnya. Apabila sistem volunteer compliance sudah kuat maka sistem itu akan berjalan sendiri. Hal inilah yang ingin ditingkatkan oleh Ditjen Pajak sehingga membutuhkan staf ahli khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa