KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengedepankan pendekatan persuasif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satu strategi yang ditempuh adalah mengirimkan surat dan email pengingat atau
nudging kepada wajib pajak, termasuk yang masih memiliki tunggakan pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pendekatan tersebut memanfaatkan
behavioral insight atau pemahaman terhadap perilaku wajib pajak.
Baca Juga: Pemerintah Didorong Kaji Matang Usulan Layer Cukai Baru demi Jaga Penerimaan Negara Menurutnya, kepatuhan membayar pajak tidak hanya didorong oleh ancaman sanksi maupun kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Jadi ini pendekatan melakukan behavioral insight, kita berikan surat, kita gerakan unintended value dan motif dari wajib pajak. Karena wajib pajak itu membayar wajib pajak bukan hanya karena takut, bukan hanya karena apa namanya, aturan," ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7/2026). Ia menjelaskan, DJP juga menyampaikan berbagai manfaat nyata dari pembayaran pajak agar dapat mendorong kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela. "
Nudging seperti itu yang kita sampaikan kepada wajib pajak yang alhamdulillah dengan email blast, dengan nudging melalui surat-surat kami, kami bisa menjangkau 241.387 wajib pajak," katanya. Bimo menambahkan, strategi
nudging juga diterapkan kepada wajib pajak yang masih memiliki saldo tunggakan pada tahun berjalan. Jumlahnya mencapai sekitar 1,85 juta wajib pajak. "Dan
nudging juga kami lakukan kepada wajib pajak-wajib pajak dengan saldo tunggakan tahun berjalan. Ada sekitar 1,85 juta wajib pajak yang kami nudge," ungkapnya. Melalui Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026, DJP menegaskan bahwa email pengingat tersebut merupakan komunikasi resmi pemerintah dan dikirim menggunakan alamat dengan domain @pajak.go.id. DJP telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak," dikutip dari pengumuman tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Didorong Kaji Matang Usulan Layer Cukai Baru demi Jaga Penerimaan Negara DJP mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap email serupa yang berasal dari domain lain karena dapat dipastikan merupakan modus penipuan. Bagi wajib pajak yang menerima email resmi tersebut, DJP meminta agar terlebih dahulu memastikan keaslian pengirim. Setelah itu, pelunasan tunggakan dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP dengan membuat kode billing pada menu pembayaran tagihan pajak. Kode billing tersebut kemudian dapat dibayarkan melalui saluran resmi seperti teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, maupun kanal e-commerce yang menyediakan layanan MPN-G2. DJP juga menyediakan panduan lengkap mengenai tata cara pembayaran pajak melalui buku panduan pembayaran yang dapat diakses secara daring. Panduan tersebut memuat langkah-langkah rinci pembuatan kode billing hingga proses pembayaran. Dalam pengumuman itu, DJP mengingatkan bahwa penundaan pelunasan tunggakan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera menyelesaikan kewajiban setelah menerima pemberitahuan resmi tersebut. "Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tulis DJP.
Baca Juga: Kejar Tax Ratio hingga 15%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis Pajak Selain itu, DJP kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut. DJP menegaskan seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya, tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi, serta tidak mengirimkan tautan di luar situs resmi pemerintah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News