Kejar penerimaan perpajakan 2022, ini saran selain meningkatkan tarif PPN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengatur strategi agar penerimaan perpajakan tahun depan bisa melonjak. Salah satunya dengan optimalisasi pajak e-commerce, penerapan cukai plastik, hingga meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Outlook pemerintah, penerimaan perpajakan pada 2022 mencapai Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka tersebut tumbuh 8,37%-8,42% dari outlook akhir tahun 2021.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyoroti adanya wacana kenaikan tarif PPN. Menurutnya, sebelum pemerintah menaikkan tarif PPN, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa kondisi perekonomian terutama konsumsi rumah tangga sudah kembali pulih ke kondisi sebelum pandemi agar rencana kenaikan tarif PPN tidak membebani proses pemulihan ekonomi.


Josua menyarankan opsi lain selain menaikkan tarif PPN, pemerintah dapat menaikkan besaran cukai alkohol dan rokok atau menerapkan environmental taxes. Selain itu dengan mengurangi belanja perpajakan, sehingga dapat mendorong penerimaan pajak agar lebih optimal.

Baca Juga: Target penerimaan perpajakan tahun 2022 naik hingga 8,42%, ini tanggapan DDTC

Dengan upaya konsolidasi fiskal yang lebih terarah, Josua berharap ruang fiskal semakin lebar untuk mendorong upaya atau kebijakan reformasi struktural yang pada akhirnya akan mendukung kesinambungan ekonomi dan fiskal dalam jangka panjang.

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan agar mendapatkan dukungan publik, dan secara politik lebih diterima, harusnya pemerintah mengoptimalisasi penerimaan pajak dari kelompok berpendapatan tinggi.

Kebijakan itu juga yang dilakukan di banyak negara. Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) pun menyarankan hal serupa. Fajry menilai optimalisasi pajak orang kaya sesuai dengan arah pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Di sisi lain, otoritas pajak perlu tetap menjalankan intensifikasi dan ekstensifikasi yang sudah jalan tiap tahunnya. Misalnya intensifikasi melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Sedangkan ekstensifikasi dilakukan dengan  mengejar pajak melalui transaksi elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto