KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan. Salah satu tujuannya yakni agar mencapai target penerimaan cukai, sehingga mampu memompa penerimaan negara. Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp 203,92 triliun. Angka tersebut tumbuh 11,% dari outlook tahun 2021. Meski dipastikan CHT 2022 naik, tapi pemerintah belum memastikan besaran tarifnya. Yang jalas, cara tersebut dipercaya dapat mendorong penerimaan cukai di tahun depan, meskipun dampak pandemi virus corona masih menjadi penghambat perekonomian dalam negeri.
Kejar penerimaan, tarif cukai rokok bakal naik tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan. Salah satu tujuannya yakni agar mencapai target penerimaan cukai, sehingga mampu memompa penerimaan negara. Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp 203,92 triliun. Angka tersebut tumbuh 11,% dari outlook tahun 2021. Meski dipastikan CHT 2022 naik, tapi pemerintah belum memastikan besaran tarifnya. Yang jalas, cara tersebut dipercaya dapat mendorong penerimaan cukai di tahun depan, meskipun dampak pandemi virus corona masih menjadi penghambat perekonomian dalam negeri.