Kejar Pengemplang PNBP, Kemenkeu Tawarkan Sistem Blokir Otomotis ke Banyak Instansi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menawarkan mekanisme sistem blokir otomatis atau automatic blocking system (ABS) kepada berbagai instansi pemerintah untuk menyelesaikan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa sudah banyak instansi yang menyatakan tertarik untuk menerapkan ABS guna menyelesaikan piutang PNBP.

"ABS rencananya juga terus kita tawarkan kepada berbagai pihak yang memiliki piutang dan umumnya mereka tertarik untuk segera bergabung," ujar Isa dalam Rapat bersama Komisi XI DPR RI, belum lama ini.


Isa mengakui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan dua kementerian yang aktif dalam menggunakan sistem ABS.

Baca Juga: Tagih Penunggak PNBP, Kemenkeu Telah Masukkan Rp 1,1 Triliun ke Kas Negara

Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan dan kehutanan yang masih memiliki tunggakan PNBP akan kesulitan melakukan kegiatan ekspor lantaran mengalami pemblokiran sejumlah layanan. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga tengah bersiap menerapkan ABS.

"Ini DJKN dengan beberapa piutang yang ada dikelola oleh mereka juga sudah akan manfaatkan automatic blocking system," kata Isa.

Asal tahu saja, sistem blokir otomatis ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 dengan tujuan untuk mendorong kepatuhan perusahaan dalam membayar PNBP. Sistem blokir otomatis ini dinilai efektif dalam meningkatkan penagihan piutang PNBP. 

Benar saja, hingga periode 2022 hingga 2024 periode berjalan, pemerintah telah mengantongi Rp 1,1 triliun dari 150 Wajib Bayar yang tidak patuh berkat penerapan ABS.

Pasalnya, lewat aturan tersebut, pengelola PNBP yakni K/L dapat melakukan penghentian layanan jika Wajib Bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen pembayaran PNBP atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati