KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum pernah mengajukan permintaan bantuan penagihan pajak kepada yurisdiksi. Tidak hanya itu, DJP Kemenkeu juga belum pernah menerima permintaan bantuan penagihan pajak dari otoritas pajak yurisdiksi mitra. Adapun aturan mengenai bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. "Memang betul, saat ini belum dilakukan bantuan permintaan penagihan, baik kami ke luar negeri maupun dari otoritas teman (negara) sebelah meminta bantuan kepada kami yang ada di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers belum lama ini, dikutip Selasa (27/2).
Kejar Penunggak Pajak di Luar Negeri, Pemerintah Akan Revisi Aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum pernah mengajukan permintaan bantuan penagihan pajak kepada yurisdiksi. Tidak hanya itu, DJP Kemenkeu juga belum pernah menerima permintaan bantuan penagihan pajak dari otoritas pajak yurisdiksi mitra. Adapun aturan mengenai bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. "Memang betul, saat ini belum dilakukan bantuan permintaan penagihan, baik kami ke luar negeri maupun dari otoritas teman (negara) sebelah meminta bantuan kepada kami yang ada di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers belum lama ini, dikutip Selasa (27/2).